25.2.09

Pentingnya mengurus NPWP

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban semua pihak yang memiliki pendapatan diatas Rp 15.840.000 pertahun atau diatas Rp 1.320.000 per bulan. Mereka wajib mengeluarkan pajak penghasilan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak yang mengatur adanya sanksi pidana minimal 6 bulan, maksimal 6 tahun, dan denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang bagi pihak-pihak yang melanggarnya.

sunset policy atau penghapusan sanksi terhadap orang-orang atau pihak yang belum menyetor pajak diharapkan dapat memacu setiap warga negara untuk mengurus NPWP nya. dan sunset policy berakhir tanggal 28 Februari 2009.

sumber : padangekspres.com tgl 24 februari 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 me and my-spontaneity things. Powered by Blogger
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress by Wpthemescreator