Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban semua pihak yang memiliki pendapatan diatas Rp 15.840.000 pertahun atau diatas Rp 1.320.000 per bulan. Mereka wajib mengeluarkan pajak penghasilan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak yang mengatur adanya sanksi pidana minimal 6 bulan, maksimal 6 tahun, dan denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang bagi pihak-pihak yang melanggarnya.
sunset policy atau penghapusan sanksi terhadap orang-orang atau pihak yang belum menyetor pajak diharapkan dapat memacu setiap warga negara untuk mengurus NPWP nya. dan sunset policy berakhir tanggal 28 Februari 2009.
sumber : padangekspres.com tgl 24 februari 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar