24.2.09

Pengetahuan tentang HUkum. Pentingkah?

Saat penting bagi setiap warga negara tahu dan memahami tentang aturan dan undang-undang yang berlaku. sangat penting untuk setiap orang kini melek tentang hukum. pandangan tentang "hukum bukan bidang saya atau masalah hukum adalah urusan pengacara" adalah SALAH. setiap kita harus tahu hukum. oke, kalo masalah mengerti atau tidaknya hal itu bisa kita serahkan kepada para sarjana hukum, setidaknya mereka bisa mendalami tentang kedalaman hukum itu sendiri. mereka belajar untuk itu.

trus apa pentingnya pengetahuan hukum bagi kita orang awam?
jawabannya sangat penting. hukum membatasi setiap warga negara untuk bertindak melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. semisal dalam islam setiap aturan dan undang-undang tertulis dalam kitab suci alquran. aturan kita harus shalat, harus puasa, bayar zakat, naik haji aturan pernikahan, aturan perniagaan semuanya sudah ada aturannya. begitu juga tata aturan negara. sejak dulu kita diajarkan tentang p4 atau pmp dan sekarang namanya ppkn. semuanya hanya menjelaskan tentang uud 45, pancasila yang seharusnya bisa dipelajari dalam 1 tahun. tapi kita mengulang2 pelajaran yang sama selama 12 tahun. fuck is it?

menurut aku undang2 tentang peraturan berlalu lintas sudah harus diajarkan di kelas 2 smp. karena kita tahu yang sering ugal-ugalan di jalan raya kebanyakan anak abg atau remaja. sedangkan di sma sudah harus mengerti tentang tata hukum sipil seperti pajak, usaha, pemerintahan dan lain2. pengajaran tentang aturan yang berlaku dan undang2 wajib di ajarkan minimal setiap 2 tahun sekali. untuk pendidikan tinggi atau mahasiswa harus diberikan secara khusus sks untuk pendidikan hukum dan undang2 sesuai dengan bidang ilmu yang diambil. seperti saya yang mengambil bidang teknik elektro kelistrikan. minimal saya diajarkan tentang PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik) atau peraturan kelistrikan negara. untuk teknik sipil perlu dipelajari mata kuliah khusus untuk hukum dan undang2 konstruksi bangunan. di bidang ekonomi undang2 perdagangan dll.

jujur saja sampai saat ini saya sama sekali tidak tahu dan tidak mengerti tentang hukum. seperti berlalu lintas atau pajak. hal ini mengakibatkan kebingungan dan hal itu dapat dimanfaatkan oleh pihak2 tertentu seperti polisi, kejaksaan dan aparatur pemerintah lainnya untuk memeras kita. kita tidak bisa berbuat apa2 karena kita memang tidak mengetahui aturan dan undang2nya. pasal berapa ayat berapa.

jadi saya rasa sangat penting bagi setiap individu untuk mengetahui tentang hukum dan undang2 terutama hukum dan undang2 dari bidang ilmu yang digelutinya. agar tidak ada pemerasan dan satiap kita bisa berbuat sesuai dengan profesi kita masing2 tampa takut terjerat kasus hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 me and my-spontaneity things. Powered by Blogger
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress by Wpthemescreator